Perkuat Diplomasi dan Perlindungan HAM, Kemenko Polkam Petakan Isu Strategis Keamanan Multilateral 2026

Bandung, JAWA BARAT – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menegaskan komitmen Indonesia dalam menjaga stabilitas global yang berbasis pada penghormatan hak asasi manusia (HAM) dan hukum internasional. Melalui Deputi II Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri, pemerintah menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) strategis guna mengidentifikasi berbagai permasalahan serta peluang kerja sama multilateral di bidang pertahanan dan keamanan yang kian kompleks.

Acara yang berlangsung di Bandung pada Jumat (13/2/2026) ini dipimpin langsung oleh Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Multilateral Kemenko Polkam, Adi Winarso. Pertemuan ini menjadi krusial mengingat dinamika global saat ini menuntut Indonesia tidak hanya berperan sebagai penjaga keamanan fisik, tetapi juga sebagai promotor norma-norma kemanusiaan dalam setiap kebijakan pertahanan internasional.

Menjaga Keseimbangan Keamanan dan Hak Asasi

Dalam arahannya, Adi Winarso menekankan bahwa posisi Indonesia dalam diplomasi multilateral harus selaras dengan prinsip perdamaian abadi. Isu-isu sensitif seperti penanggulangan terorisme regional dan internasional, keamanan siber, hingga misi pemeliharaan perdamaian melalui International Stabilization Force (ISF) menjadi fokus utama pembahasan.

“Sebagai negara yang aktif dalam diplomasi multilateral, kita memegang peran penting dalam mempromosikan keamanan dan perdamaian dunia. Kemenko Polkam perlu memastikan keselarasan langkah dan peran Indonesia di kancah global agar tetap konsisten pada jalur hukum dan perlindungan hak-hak sipil,” ujar Adi Winarso saat membuka agenda tersebut.

Pengarusutamaan isu HAM dalam sektor keamanan menjadi poin tersirat yang sangat penting. Dalam konteks penanggulangan terorisme dan keamanan siber, koordinasi antar-lembaga diperlukan untuk memastikan bahwa setiap tindakan negara tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku dan tidak mencederai hak konstitusional warga negara maupun norma internasional.

Sinergi Lintas Sektoral demi Kedaulatan Nasional

Rakor ini bertujuan menghasilkan rumusan kebijakan konkret yang akan memperkuat posisi tawar Indonesia di forum internasional sepanjang tahun 2026. Pemerintah menyadari bahwa tantangan keamanan modern, seperti serangan siber dan ancaman terorisme lintas batas, memerlukan penanganan yang komprehensif tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.

Adi Winarso berharap diskusi ini mampu memetakan pertemuan internasional penting yang membutuhkan perhatian khusus. “Sinergi antar-instansi adalah kunci agar kita tidak hanya menjadi penonton, tetapi menjadi pemain utama dalam proses pembentukan norma global di bidang kerja sama pertahanan dan keamanan yang berkeadilan,” tegasnya.

Perspektif Ahli: Dari Pertahanan hingga Misi Perdamaian

Hadir sebagai narasumber, Sekretaris Dirjen Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI M. Nafis, memaparkan perkembangan pertahanan nasional dan kesiapan Indonesia dalam misi ISF. Kesiapan ini mencakup standarisasi personel yang tidak hanya cakap secara militer, tetapi juga memahami hukum humaniter internasional di wilayah konflik.

Di sisi lain, Sandiman Ahli Utama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dwi Kartono, mengupas tuntas tantangan keamanan siber yang kian mengancam privasi dan kedaulatan digital. Sementara itu, Direktur Kerja Sama Regional dan Multilateral BNPT, Dionisius Elvan Swasono, menekankan pentingnya pendekatan yang humanis namun tegas dalam kerja sama penanggulangan terorisme global.

Melengkapi pembahasan, Direktur Pembinaan Operasi di Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian (PMPP) TNI, Kolonel Untung Prayitno, memberikan evaluasi mendalam mengenai keterlibatan pasukan Indonesia di berbagai belahan dunia. Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa setiap misi perdamaian yang dijalankan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi warga sipil di daerah terdampak konflik.

Rapat ini diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan kementerian, akademisi yang fokus pada studi keamanan dan HAM, hingga jajaran BUMN strategis di bidang pertahanan. Melalui kolaborasi ini, Indonesia optimistis dapat menyongsong agenda internasional 2026 dengan kebijakan pertahanan yang lebih solid, taktis, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

IRT di Palembang Alami Dugaan KDRT, Suami Dilaporkan ke Polisi

Palembang, SUMATERA SELATAN – Seorang ibu rumah tangga bernama Indri Putriani (22) menjadi korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, Deni (24). Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, sebelum Pos Lantas Alang-Alang Lebar, Palembang, sekitar pukul 12.00 WIB.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Kamis (12/02/2026). Dalam laporannya, Indri menjelaskan bahwa insiden bermula saat ia dan suaminya berboncengan menggunakan sepeda motor.

Di tengah perjalanan, keduanya terlibat cekcok mulut. Korban meminta agar diantar ke rumah orang tuanya karena enggan tinggal di rumah mertua. Permintaan tersebut memicu emosi pelaku yang kemudian memacu motor dengan kecepatan tinggi dan sempat mengancam akan menabrakkan kendaraan ke truk yang melintas.

Korban yang ketakutan berusaha menghentikan motor dengan menarik rem, namun tindakan itu justru membuat pelaku semakin marah. Pelaku memukul tangan korban hingga pegangan terlepas, lalu menyikut perut korban berkali-kali. Korban mengaku kesakitan karena memiliki bekas operasi caesar.

Setibanya di lokasi kejadian, pelaku menghentikan motor dan kembali memukul kepala serta wajah korban hingga terjatuh ke aspal. Saat korban berusaha menahan pelaku dengan mengambil kunci motor, pelaku akhirnya meninggalkan korban di pinggir jalan. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka di bagian kepala dan perut.

Pamapta Polrestabes Palembang, Ipda Tamia Rahmadhany, membenarkan adanya laporan dugaan KDRT tersebut. “Laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Gurita Bisnis Narkoba Polres Bima Kota: Koper Putih “Apotek” Narkoba AKBP Didik Putra Kuncoro Terbongkar!

Tangerang, BANTEN – . Wajah Korps Bhayangkara kembali tercoreng oleh aksi memuakkan salah satu perwira menengahnya. Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini resmi mengenakan rompi oranye setelah “koper putih” maut miliknya yang berisi tumpukan narkotika lintas jenis terbongkar. Ironisnya, koper berisi racun tersebut ditemukan disembunyikan di rumah seorang anggota Polwan di kawasan Karawaci, Tangerang.

Kejatuhan AKBP Didik menjadi bukti telanjang bahwa gurita narkoba telah menyusup hingga ke level pimpinan wilayah. Genderang perang terhadap narkoba yang didengungkan Mabes Polri justru dikhianati dari dalam oleh perwira yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum.

Drama Penggeledahan: Jejak Narkoba di Rumah Aipda Dianita

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa drama memalukan ini terbongkar pada Rabu, 11 Februari 2026. Tim Paminal Mabes Polri awalnya mengamankan AKBP Didik sekitar pukul 17.00 WIB atas kecurigaan keterlibatan jaringan gelap.

Hasil interogasi mendalam membuahkan pengakuan yang mengejutkan: sebuah koper putih milik sang AKBP sengaja “dititipkan” di rumah Aipda Dianita yang beralamat di Perumahan Cluster Grande Karawaci.

“Penyidik langsung bergerak ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut. Ternyata, personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan sudah lebih dulu mengamankan barang bukti tersebut sebagai tindak lanjut informasi di lapangan,” tegas Brigjen Eko dalam pernyataan tajamnya, Jumat (13/02/2026) malam.

Isi Koper: Koleksi Maut dari Sabu hingga Ketamin

Bak sebuah “apotek berjalan” bagi para pemadat, isi koper putih milik AKBP Didik menunjukkan level keterlibatan yang sangat serius. Polisi menyita beragam jenis zat perusak saraf yang siap edar dengan rincian yang mengerikan:

  • Sabu-sabu: 16,3 gram.
  • Ekstasi: 49 butir utuh dan 2 butir sisa pakai.
  • Alprazolam: 19 butir.
  • Happy Five: 2 butir.
  • Ketamin: 5 gram.

Keberagaman jenis narkotika ini mengindikasikan bahwa AKBP Didik bukan sekadar pengguna amatir, melainkan diduga kuat masuk dalam pusaran penyimpanan logistik atau peredaran narkoba jaringan tertentu.

Hukum Tak Pandang Bulu: Jeratan Pasal Berlapis UU Baru

Pihak Bareskrim Polri tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pengkhianat korps. Dalam gelar perkara yang berlangsung cepat, penyidik sepakat menjerat AKBP Didik dengan pasal-pasal berat, termasuk aturan terbaru dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” jelas Brigjen Eko.

Penetapan status tersangka terhadap perwira menengah ini mengirimkan pesan dingin ke seluruh jajaran Polri: tidak ada tempat sembunyi bagi aparat yang melacurkan jabatan demi pundi-pundi narkoba. Saat ini, fokus penyidikan dialihkan untuk membongkar seberapa jauh keterlibatan Aipda Dianita dan siapa bandar besar di balik “koper putih” yang menyokong sang perwira. Skandal ini menjadi alarm keras bagi pimpinan Polri untuk melakukan bersih-bersih total tanpa ampun.

Masa Tua di Ambang Eksekusi: Kakek 60 Tahun Nekat Selundupkan 4 Kg Ganja Aceh, Kandas Ditangan Satresnarkoba Deliserdang

Lubuk Pakam, SUMATERA UTARA – Jumat (13/02/2026). Alih-alih menenangkan diri di masa senja, Ali Imran Sinaga (60) justru memilih jalan pintas menuju kehancuran. Warga Jalan Pandan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai ini kini harus meringkuk di sel pengap Mapolresta Deliserdang. Ia ditangkap basah saat mencoba menyelundupkan 4 kilogram ganja kering dari Provinsi Aceh melalui jalur darat pada Jumat (13/2/2026) pagi.

Aksi nekat pria lanjut usia ini menjadi potret hitam bagaimana sindikat narkotika kini mengeksploitasi profil lansia sebagai “kuda” untuk menembus barikade hukum. Ali yang berharap wajah senjanya bisa menjadi tameng dari kecurigaan aparat, nyatanya justru terjerembab dalam ketajaman insting personel Satresnarkoba Polresta Deliserdang di kawasan Lubuk Pakam.

Penyergapan Frontal: Tameng Lansia Gagal Kelabui Aparat

Operasi pemutusan mata rantai narkotika lintas provinsi ini bukanlah sebuah kebetulan. Berawal dari informasi intelijen yang sangat presisi mengenai adanya pengiriman paket “daun surga” dalam skala besar, tim kepolisian langsung melakukan pemetaan di sepanjang jalur arteri yang menghubungkan Aceh menuju wilayah pantai timur Sumatera Utara.

Titik kritis terjadi saat tersangka terlihat melintas dengan gerak-gerik penuh kegelisahan di Kelurahan Pertanahan, Kecamatan Lubuk Pakam. Tanpa memberi celah untuk berkelit, petugas melakukan penghadangan frontal. Dalam penggeledahan yang dilakukan secara teliti, polisi menemukan empat paket jumbo yang dibalut sangat rapi guna meredam aroma menyengat ganja siap edar tersebut.

“Tersangka AIS kami sergap di Lubuk Pakam. Dari tangan yang bersangkutan, kami menyita empat paket besar berisi ganja kering. Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” tegas Kasat Resnarkoba Polresta Deliserdang, Kompol Fery Kusnadi, dengan nada bicara yang mengintimidasi.

Modus “Pemain Tunggal”: Celah Jalur Darat dan Strategi Kamuflase

Dari hasil interogasi sementara, terungkap fakta yang mengejutkan. Ali Imran Sinaga bukan sekadar kurir titipan, melainkan “pemain” yang memiliki peran ganda. Ia mengaku menjemput langsung barang haram tersebut dari pemasok di Aceh dan berencana mendistribusikannya secara mandiri di Kota Tanjung Balai.

Strateginya cukup licik; ia memanfaatkan usia senjanya dengan harapan petugas di pos-pos pengamanan jalur lintas Sumatera akan lengah atau merasa iba. Namun, angka 4 kilogram ganja bukanlah jumlah yang kecil bagi seorang pengedar individu. Polisi meyakini bahwa Ali telah memiliki jaringan “langganan” tetap yang sudah menanti pasokan racun tersebut di Tanjung Balai.

Bidik Bandar Induk Aceh: Bayang-Bayang Hukuman Mati

Kompol Fery Kusnadi memastikan bahwa langkah kepolisian tidak akan terhenti pada penangkapan kurir “bau tanah” ini. Saat ini, tim penyidik tengah membedah jejak digital dan aliran komunikasi tersangka guna melacak aktor intelektual atau bandar besar di Aceh yang menjadi sumber utama barang haram tersebut.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Fokus kami adalah memutus akses dari hulu di Aceh. Tidak ada ruang bagi siapapun, termasuk sindikat yang memanfaatkan lansia sebagai alat, untuk bernapas lega di wilayah hukum kami,” ujar Kompol Fery tajam.

Kini, Ali Imran Sinaga terancam menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi atau bahkan di depan regu tembak. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat barang bukti yang disita jauh melampaui ambang batas 1 kilogram, hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup hingga hukuman mati kini membayangi masa tua sang kakek. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi publik: sindikat narkoba akan menghalalkan segala cara, termasuk menumbalkan kaum lansia demi pundi-pundi haram.

Sarang Madat Pajak Palapa Digulung: Polisi Sita Bong dan Pipet, Bandar Kabur Terendus Aroma Pengkhianatan!

Medan Barat, KOTA MEDAN – Eksistensi sarang penyamun di jantung ekonomi masyarakat akhirnya dihantam keras. Merespons jerit amarah warga yang muak melihat wilayahnya dijadikan gudang maksiat, aparat kepolisian gabungan melakukan aksi represif dengan menggempur kawasan Pajak Palapa, Medan Barat, pada Kamis (12/2/2026) siang. Operasi ini menjadi genderang perang terbuka untuk merebut kembali fasilitas publik dari cengkeraman bandit narkotika.

Pasar yang seharusnya menjadi pusat perputaran rupiah bagi warga kecil, disinyalir kuat telah dikonversi menjadi barak peredaran racun lintas wilayah. Penetrasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada satu jengkal pun tanah di Medan Barat yang boleh dijadikan tempat bernaung bagi para budak sabu.

Pengepungan Kilat: Polisi Terjang Labirin Tikus

Gebrakan maut ini dipimpin langsung oleh Ipda Muslim Buchari, S.H., Panit II Reskrim Polsek Medan Barat. Polisi menurunkan kekuatan penuh; personel Unit Reskrim Medan Barat diperkuat oleh Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polrestabes Medan. Langkah agresif ini merupakan bentuk unjuk kekuatan bahwa negara tidak akan kalah oleh intimidasi kelompok pengedar.

Demi transparansi hukum, petugas turut menyeret aparat lingkungan dan tokoh masyarakat ke garis depan sebagai saksi. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan manuver pengepungan taktis. Setiap lorong pengap dan bangunan kumuh yang selama ini menjadi “titik buta” pengawasan disisir tanpa ampun. Petugas memblokade seluruh akses keluar guna memastikan tidak ada celah pelarian bagi para target operasi.

Aroma Busuk “Spion”: Pelaku Lolos, Bukti Dosa Tertinggal

Namun, sebuah realitas pahit ditemukan di lapangan. Meski gerakan polisi sudah secepat kilat, lokasi sasaran mendadak sunyi senyap seolah sudah “dibersihkan” sebelum petugas masuk. Kuat dugaan, rencana operasi ini telah bocor akibat ulah “spion” atau mata-mata sindikat yang memberikan peringatan dini kepada para bandar. Para pelaku disinyalir melarikan diri hanya beberapa menit sebelum barisan personel kepolisian menginjakkan kaki di zona inti.

Kendati para pelaku berhasil meloloskan diri, mereka meninggalkan jejak “dosa” yang tak terbantahkan. Dalam penggeledahan frontal yang dilakukan polisi, ditemukan sejumlah alat hisap sabu (bong) serta pipet kaca yang masih mengerak sisa residu pembakaran. Temuan ini menjadi bukti fisik yang mengonfirmasi bahwa Pajak Palapa memang telah bermutasi menjadi markas pemadat yang sangat aktif.

“Seluruh barang bukti sudah kami sita. Meskipun secara fisik pelaku berhasil kabur karena diduga informasi bocor, namun residu dan alat bukti ini menjadi pintu masuk bagi kami untuk melacak siapa saja pemain besar yang menyandera kawasan ini,” tegas Ipda Muslim Buchari, S.H. dengan nada bicara yang mengancam.

Perburuan Berdarah Dingin: Tidak Ada Tempat Sembunyi!

Kegagalan meringkus pelaku di tempat kejadian tidak membuat polisi mundur. Sebaliknya, hal ini menjadi pemicu bagi Polsek Medan Barat untuk melancarkan perburuan yang lebih ganas. Polisi menegaskan bahwa identitas para pemain lama yang kerap menjadikan pasar sebagai tameng sudah mulai dipetakan.

Pajak Palapa kini masuk dalam “daftar hitam” pengawasan super ketat. Polisi menjanjikan patroli rutin dan operasi intelijen gelap guna memastikan para pengedar tidak lagi memiliki ruang untuk menarik napas lega. Fokus utama aparat adalah pembersihan total; setiap residu narkoba harus disapu bersih dari wilayah Medan Barat demi menyelamatkan masa depan generasi muda.

Sinergi Anti-Narkoba: Rakyat Harus Berani Lawan!

Ipda Muslim Buchari mengeluarkan seruan keras kepada masyarakat: jangan pernah tunduk pada ketakutan. Keberanian warga melaporkan aktivitas mencurigakan adalah senjata yang jauh lebih mematikan daripada peluru petugas. Polri menjamin kerahasiaan dan perlindungan penuh bagi setiap warga yang berani berdiri di pihak hukum untuk menendang para bandar dari lingkungan mereka.

“Kami tidak akan berhenti. Penyelidikan terus bergerak dan kami akan mengejar mereka sampai ke lubang tikus sekalipun. Pajak Palapa harus kembali ke tangan rakyat, bukan tangan bandar!” pungkasnya tajam.

KKB Papua Tembaki Pesawat Smart Air, 13 Termasuk Bayi Selamat, Pilot & Co Pilot Gugur

Boven Digoel, PAPUA SELATAN, — Aksi penyerangan bersenjata yang menyasar pesawat komersil milik PT Smart Cakrawala Aviation (Smart Air) di Bandara Koroway Batu, Kabupaten Boven Digoel, kini memasuki babak baru dalam ranah penegakan hukum. Kepolisian Daerah (Polda) Papua secara resmi menyatakan akan melakukan investigasi menyeluruh dan pengejaran terhadap kelompok pelaku yang telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta sabotase terhadap sarana transportasi publik.

Secara hukum, insiden yang terjadi pada Rabu pagi ini dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Penembakan yang dilakukan secara terencana oleh kelompok tak dikenal tersebut telah melanggar berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Langkah progresif kini diambil oleh otoritas keamanan untuk memastikan supremasi hukum tetap tegak di wilayah hukum Papua Selatan.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Cahyo Sukarnito, menegaskan bahwa keseriusan pihak kepolisian dalam menangani perkara ini ditandai dengan pembentukan tim investigasi tingkat tinggi. “Sehubungan dengan kejadian tersebut, Polda Papua telah berkoordinasi secara teknis dengan Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz. Kami mengirimkan tim khusus yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Papua, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, guna melakukan olah TKP dan mengumpulkan alat bukti primer,” ujar Sukarnito saat dikonfirmasi oleh awak media di pusat komando kepolisian.

Ditinjau dari kronologi yuridisnya, peristiwa ini bermula ketika pesawat jenis Cessna Caravan dengan nomor registrasi PK-SNR melakukan penerbangan rutin dari Bandara Tanah Merah pada pukul 10.35 WIT. Namun, saat proses pendaratan (landing) di bandara tujuan pada pukul 11.08 WIT, pesawat tersebut menjadi objek serangan bersenjata dari arah hutan di sekitar perimeter bandara. Serangan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap protokol keamanan penerbangan internasional dan domestik.

Akibat dari penyerangan brutal ini, dua nyawa melayang yakni Kapten Egon Erawan dan Kapten Baskoro. Gugurnya kedua pilot tersebut memenuhi unsur delik material dalam Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, mengingat serangan dilakukan dari posisi tersembunyi dengan senjata api yang diarahkan langsung ke bagian vital pesawat (kokpit). Di dalam kabin, terdapat 13 penumpang termasuk seorang bayi yang nyawanya turut terancam, yang secara hukum dapat dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan massal.

Meskipun 13 penumpang dinyatakan selamat secara fisik, kerugian imateriel berupa trauma psikologis menjadi poin penting dalam penyidikan nanti. Secara hukum, para pelaku tidak hanya menghadapi dakwaan pembunuhan, tetapi juga pasal-pasal berlapis terkait kepemilikan senjata api ilegal sebagaimana diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta pasal-pasal dalam UU Penerbangan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman Laisa, menyatakan bahwa dari perspektif regulasi penerbangan, pihaknya tengah melakukan audit mendalam bersama Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke. “Kami mengumpulkan semua informasi dan fakta lapangan sebagai bahan evaluasi kebijakan keamanan penerbangan di wilayah konflik. Pemerintah berkomitmen memastikan bahwa setiap jengkal ruang udara Indonesia harus aman dari intervensi kriminal bersenjata,” tegas Lukman.

Kehadiran Wakapolda Papua di lokasi kejadian diharapkan mampu mempercepat proses identifikasi pelaku melalui pemeriksaan balistik dan keterangan saksi-saksi kunci. Penegakan hukum dalam kasus ini menjadi sangat krusial untuk memberikan kepastian keamanan bagi maskapai komersil yang menjalankan fungsi pelayanan publik di daerah terpencil. Polda Papua menjamin bahwa seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari delik aduan karena merupakan tindak pidana murni yang mengancam kedaulatan serta keselamatan nyawa manusia.

Hingga berita ini diturunkan, area Bandara Koroway Batu masih dalam status pengawasan ketat. Aparat penegak hukum terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang melarikan diri ke dalam hutan, sembari menyiapkan berkas perkara awal untuk menyeret para aktor intelektual di balik serangan berdarah ini ke meja hijau. Masyarakat berharap keadilan dapat segera ditegakkan demi menghormati nyawa para awak pesawat yang telah gugur dalam tugas.

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka CPO

Jakarta, — Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 tersangka dalam dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022–2024 pada Selasa (10/2/2026).

Modus utama:
Terjadi rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO yang sebenarnya berkadar asam tinggi, namun dilaporkan sebagai POME (Palm Oil Mill Effluent) atau PAO, menggunakan HS Code berbeda untuk menghindari pengendalian ekspor oleh pemerintah.

Daftar tersangka (inisial & jabatan):

  • LHB – Pejabat di Kementerian Perindustrian
  • FJR – Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea Cukai
  • MZ – Kepala Seksi di KPBC Pekanbaru
  • ES – Direktur PT SMP, PT SMA, PT SMS
  • ERW – Direktur PT BMM
  • FLX – Dirut & Head Commerce PT AP
  • RND – Direktur PT TAJ
  • TNY – Direktur PT TEO
  • VNR – Direktur PT Surya Inti Primakarya
  • RBN – Direktur PT CKK
  • YSR – Dirut PT MAS & Komisaris PT SBP

Pasal yang disangkakan:

  • Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf (a) atau (c) UU No. 1 Tahun 2023
    Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Penahanan:
Para tersangka akan ditahan 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Langkah penyidikan sebelumnya:

  • Penggeledahan di Gedung Ditjen Bea Cukai, rumah pejabat terkait di Jakarta dan luar daerah.
  • Pemeriksaan puluhan saksi dari unsur pemerintah dan swasta.
Tiga Pejabat PN Depok Ditangkap KPK, Mahkamah Agung Murka: “Tidak Ada Ampun, Berhenti atau Dipenjarakan!”

Depok, JAWA BARAT – Gempar! Tiga pejabat penting di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (05/02/2026). Mereka yang ditangkap adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan Juru Sita Yohansyah. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap penanganan perkara yang melibatkan pihak berperkara di pengadilan.

Penangkapan itu menjadi pukulan telak bagi dunia peradilan Indonesia yang tengah berupaya memperbaiki citra pasca berbagai skandal korupsi sebelumnya. KPK belum merinci nominal uang yang diterima, namun memastikan bahwa operasi tangkap tangan tersebut berkaitan langsung dengan jual beli pengaruh dalam proses peradilan.

MA Murka: Tidak Ada Toleransi untuk Pengkhianat Integritas

Hanya tiga hari setelah penangkapan, Mahkamah Agung (MA) melalui konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (09/02/2026), menegaskan sikap kerasnya. Ketua MA Sunarto, lewat Juru Bicara MA Yanto, menyampaikan rasa kecewa dan marah atas perbuatan bawahannya yang dinilai mencoreng kehormatan lembaga dan menghancurkan kepercayaan publik terhadap pengadilan.

“Ketua Mahkamah Agung menyatakan sangat kecewa dan menyesalkan peristiwa yang mencederai keluhuran harkat dan martabat hakim,” ujar Yanto dalam konferensi pers tersebut.
“Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan hukum atau advokasi kepada yang bersangkutan.”

Yanto menegaskan, tindakan ketiga pejabat PN Depok tersebut bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap nilai integritas yang seharusnya melekat dalam diri setiap hakim dan aparatur peradilan. Ia menyebut, perbuatan tersebut adalah bentuk “judicial corruption”, penyakit berbahaya yang merusak sendi keadilan.

“Perbuatan judicial corruption beberapa hakim merupakan bentuk kekufuran nikmat dan keserakahan yang tidak boleh ada dalam diri seorang hakim,” tegasnya.

Langkah Tegas: Diberhentikan Sementara dan Tak Akan Dilindungi

MA bergerak cepat. Ketua MA Sunarto telah menandatangani surat permohonan izin penahanan yang diajukan KPK untuk menjaga kehormatan institusi. Langkah berikutnya, ketiga pejabat PN Depok itu akan diberhentikan sementara dari jabatannya.

“Ketua Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur pengadilan negeri Depok yang tertangkap tangan tersebut,” ujar Yanto.

Surat usulan pemberhentian sementara akan segera dikirim kepada Presiden RI Prabowo Subianto, sebagai dasar hukum penonaktifan resmi. Jika hasil persidangan membuktikan mereka bersalah, maka MA akan mengusulkan pemberhentian tidak dengan hormat.

Sementara itu, untuk Juru Sita Yohansyah yang berstatus aparatur sipil negara, proses disipliner dan pemberhentian akan dilakukan oleh pembina kepegawaian MA, yakni Sekretaris MA.

“Apabila nanti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai hakim oleh presiden atas usul Ketua MA,” jelas Yanto.

Tak Ada Alasan: Hakim Sudah Sejahtera

Kasus ini menjadi tamparan keras, terlebih karena pemerintah dalam dua tahun terakhir telah menaikkan tunjangan dan fasilitas kesejahteraan hakim secara signifikan. Tujuannya agar para hakim lebih fokus pada integritas dan profesionalisme, bukan justru tergoda praktik suap.

MA menegaskan bahwa argumen “hakim tidak sejahtera” sudah tidak relevan lagi.

“Tidak ada lagi alasan bahwa hakim tidak sejahtera. Negara telah memperhatikan kesejahteraan hakim lebih dari cukup,” kata Yanto.

Pernyataan itu menegaskan bahwa tindakan korupsi semata-mata lahir dari keserakahan pribadi, bukan karena tekanan ekonomi. Dalam konteks ini, MA menyebut tindakan tiga pejabat PN Depok sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah jabatan dan kepercayaan negara.

Pesan Keras: “Berhenti atau Dipenjarakan”

Dalam bagian akhir pernyataannya, Yanto mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh hakim dan aparatur pengadilan di Indonesia agar menjauhi praktik transaksional dalam pelayanan hukum.

“Terhadap seluruh hakim dan ASN pengadilan yang terlibat transaksional dalam pelayanan pengadilan, seberapa pun nilainya, pilihannya hanya dua: berhenti atau dipenjarakan,” tandasnya.

Pesan itu menjadi simbol komitmen MA dalam menjalankan reformasi peradilan dan membersihkan lembaga hukum dari praktik korupsi.

Konteks Kasus dan Dampak Terhadap Citra Peradilan

Informasi awal dari sumber internal KPK menyebutkan, ketiga pejabat PN Depok ditangkap saat menerima uang dari pihak yang tengah berperkara. Diduga uang tersebut diberikan sebagai imbalan untuk mengatur hasil putusan pengadilan.

KPK kini mendalami alur transaksi dan pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan advokat maupun pihak swasta. Barang bukti berupa uang tunai dan dokumen perkara telah diamankan dari lokasi penangkapan.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di lingkungan pengadilan, setelah sebelumnya beberapa hakim tinggi dan pejabat MA juga tersandung kasus serupa. Pengamat hukum menilai langkah cepat MA yang menolak melindungi pejabatnya menunjukkan adanya upaya serius memulihkan kredibilitas lembaga peradilan.

Dengan sikap tegas “zero tolerance” terhadap korupsi, MA berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur pengadilan di Indonesia: jabatan hakim bukan untuk memperdagangkan keadilan, melainkan menjaga martabat hukum dan kepercayaan rakyat.

Dua Oknum Polisi Jalani Sidang Kode Etik Kasus Pemerkosaan di Jambi, Diberhentikan Tidak Hormat

JAMBI – Dua anggota kepolisian di Jambi menjalani sidang kode etik terkait dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun. Sidang yang digelar di Polda Jambi pada Jumat (6/2/2026) itu memutuskan keduanya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.

Kedua oknum tersebut adalah Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman, anggota Ditreskrimum Polda Jambi, dan Bripda Samson Pardamean, anggota Polres Tanjung Jabung Timur. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pemerkosaan bersama dua warga sipil, berinisial I dan K, pada November 2025.

Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melapor ke Polda Jambi dengan nomor laporan STTLP/B/6/I/2026/SPKT Polda Jambi pada 6 Januari 2026. Dalam laporannya, korban disebut mengalami kekerasan seksual di dua lokasi berbeda di Kota Jambi pada hari yang sama.

Salah satu saksi, Romiyanto, menyebut korban awalnya dijemput oleh salah satu pelaku yang dikenalnya dan kemudian dibawa ke sebuah kos di kawasan Kebun Kopi, Jambi Selatan. Di lokasi itu, korban diperkosa oleh beberapa pelaku, termasuk dua oknum polisi. Korban kemudian kembali mengalami tindakan serupa di lokasi kedua di kawasan Arizona, Kota Jambi.

Menanggapi kasus tersebut, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar menegaskan pihaknya menindak tegas setiap anggota yang mencoreng nama institusi.

“Saya dengan tegas memerintahkan penyidik Ditreskrimum menangani perkara ini secara profesional. Propam juga telah lebih dulu memproses pelanggaran etik sebelum kasus ini menjadi perhatian publik,” ujar Krisno, Kamis (5/2).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji membenarkan bahwa kedua oknum polisi telah disidang etik dan dijatuhi sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

“Dua anggota yang terlibat sudah diproses secara pidana dan etik. Untuk etik, keduanya telah dijatuhi PTDH,” kata Erlan.

Selain dua anggota Polri, dua warga sipil yang diduga terlibat juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

Polda Jambi memastikan penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan berkeadilan, serta menjamin perlindungan penuh terhadap korban.

Mensekneg Tegaskan Kades dan Kadus Harus Proaktif Agar Kejadian Ketidakmampuan Pemenuhan Kebutuhan dan Pendidikan Seperti di NTT Tidak Terulang

JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi, menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah daerah hingga tingkat desa untuk memperketat pemantauan terhadap kelompok rentan. Langkah ini diambil sebagai respons atas insiden tragis yang menimpa seorang siswa SD di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Kepala desa atau kepala dusun harus terus melakukan monitoring dan melaporkan apabila ada warga yang belum tercatat sebagai penerima manfaat program pemerintah,” ujar Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Prasetyo menegaskan bahwa kehadiran negara harus benar-benar dirasakan masyarakat, terutama bagi mereka yang masuk kategori kemiskinan ekstrem. Pemerintah daerah diminta aktif menjemput bola agar tak ada warga yang terlewat dari jangkauan bantuan sosial maupun program pemberdayaan.

“Kami pastikan, meski belum bisa diberdayakan sepenuhnya, intervensi pemerintah harus menyentuh seluruh lapisan masyarakat, terutama yang paling bawah,” imbuhnya.

Mensesneg juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendataan nasional.

“Ini bagian dari evaluasi menyeluruh terkait pendataan, pelaporan, hingga kepedulian sosial kita,” tegasnya.

Sebelumnya, seorang siswa SD berusia 10 tahun di Kabupaten Ngada, NTT, mengakhiri hidupnya dengan meninggalkan sepucuk surat untuk ibundanya. Surat yang ditulis dengan bahasa sederhana itu berisi pesan perpisahan yang menggugah banyak pihak. Anak tersebut diketahui tinggal bersama neneknya, sementara sang ibu bekerja sebagai petani dan buruh serabutan untuk menghidupi kelima anaknya.

Ketiakmampuan secara ekonomi dan pemenuhan kebutuhan pendidikan oleh orang tua membuat anak tersebut harus memilih jalan pintas yang dianggapnya terbaik.