Polemik Keanggotaan LBH di KUHAP Baru: Pakar Sebut Demi ‘Fair Trial’, Pemohon Nilai Timbulkan Kekeliruan Normatif

JAKARTA — Di tengah keterbatasan jumlah advokat profesional di berbagai daerah di Indonesia, keberadaan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dinilai menjadi instrumen krusial dalam pemenuhan prinsip peradilan yang jujur (fair trial) serta penegakan proses hukum yang adil (due process of law) bagi masyarakat luas.

Hal tersebut ditegaskan oleh pakar hukum, Eddy, dalam persidangan mengenai polemik harmonisasi undang-undang. Menurutnya, klausul yang mengatur legitimasi keanggotaan LBH di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru tidak boleh disalahartikan sebagai bentuk persaingan negatif terhadap profesi hukum yang ada.

“Pengaturan legitimasi anggota LBH dalam KUHAP tidak dapat diposisikan sebagai bentuk monopoli baru ataupun penghapusan profesi advokat,” ujar Eddy saat memberikan pandangan hukumnya, Rabu (10/6/2025).

Eddy juga mematahkan argumen para pemohon yang kerap menyandarkan gugatan mereka pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 22 P/HUM/2018 terkait pembatasan ruang lingkup litigasi bagi paralegal. Ia menilai putusan MA tersebut tidak bisa serta-merta dijadikan landasan hukum yang kuat untuk membatalkan norma-norma yang tertuang di dalam kodifikasi KUHAP terbaru.

Alasannya, objek pengujian dalam putusan MA tahun 2018 silam itu hanyalah sebuah Peraturan Menteri (Permen) yang secara hierarki perundang-undangan posisinya berada jauh di bawah undang-undang. Sementara itu, KUHAP 2025 memiliki kedudukan hukum yang setara dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, serta berlaku berdasarkan asas lex posterior derogat legi priori (hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama).

Sebelumnya, polemik ini mencuat setelah para pemohon melakukan uji materi karena menilai adanya tumpang tindih regulasi. Perwakilan pemohon berpendapat bahwa sistem pengaturan profesi hukum dalam UU Advokat secara tegas menempatkan Organisasi Advokat sebagai satu-satunya wadah tunggal (single bar) profesi yang memiliki otoritas absolut untuk menyelenggarakan delapan wewenang strategis keadvokatan.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menyebutkan bahwa LBH merupakan organisasi kemasyarakatan yang secara khusus didirikan untuk memberikan layanan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat miskin. Langkah ini merupakan bagian dari kewajiban negara dalam menjamin pemerataan akses terhadap keadilan (access to justice).

Berdasarkan perbandingan regulasi tersebut, para pemohon menilai LBH tidak memiliki kewenangan atributif hukum untuk mengangkat seseorang menjadi advokat, maupun mengajukan permohonan penyumpahan kepada Pengadilan Tinggi setempat.

Oleh sebab itu, para pemohon bersikeras bahwa menyetarakan “identitas keanggotaan LBH” dengan kekosongan “Berita Acara Sumpah (BAS) pengangkatan Advokat” di dalam Pasal 151 Ayat (2) Huruf b UU KUHAP Baru merupakan sebuah kekeliruan normatif (normative error). Dampak dari penyetaraan identitas ini dinilai berpotensi menciptakan disharmoni struktural yang fatal dalam tatanan serta sistem hukum pidana di Indonesia.

Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN dalam Skandal Korupsi MBG, Siapa Lagi yang Akan Terseret?

JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bergulir dan berpotensi menyeret lebih banyak pihak. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini membuka peluang memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi yang terjadi di tubuh lembaga tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman, menegaskan bahwa penyidik tidak akan membatasi pihak-pihak yang dapat dipanggil sebagai saksi. Menurutnya, siapa pun yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara ini dapat dimintai keterangan demi membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.

“Siapapun yang kami perlukan untuk membuat terang tindak pidana tersebut bisa diperiksa sebagai saksi,” ujar Syarief di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Pernyataan tersebut memunculkan spekulasi mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap Nanik S. Deyang. Pasalnya, sebelum menjabat sebagai Kepala BGN, Nanik diketahui pernah menduduki posisi strategis sebagai salah satu wakil kepala saat lembaga itu dipimpin Dadan Hindayana.

Meski belum memastikan jadwal pemanggilan, Syarief menegaskan seluruh pihak yang memiliki keterkaitan informasi dengan perkara ini berpotensi dimintai keterangan.

“Kami lihat nanti urgensinya. Potensi semua bisa dipanggil,” katanya.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara yang menghebohkan tersebut. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Ketiganya diduga terlibat dalam berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG yang selama ini digadang-gadang sebagai program strategis nasional untuk meningkatkan gizi masyarakat.

Penyidik mendalami dugaan praktik jual beli izin operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyalahgunaan dana insentif operasional dapur MBG, hingga dugaan pelibatan yayasan-yayasan yang tidak memenuhi persyaratan namun tetap dijadikan mitra resmi BGN.

Tak hanya itu, penyidik juga sedang memetakan jaringan pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses penunjukan yayasan mitra dan pengelolaan program. Sejumlah SPPG yang diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka turut didata untuk menelusuri aliran dana serta pola kerja sama yang mencurigakan.

Di sisi lain, tim penyidik masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dapur MBG di wilayah Jakarta. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari dokumen, perangkat elektronik, serta alat bukti lain yang dapat memperkuat konstruksi perkara.

Kasus ini menjadi sorotan publik karenamenyangkut program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan gizi masyarakat.

Jika terbukti terjadi korupsi secara sistematis, maka skandal tersebut bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menghambat tujuan utama program yang diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi masyarakat Indonesia.

Dengan penyidikan yang terus berkembang, publik kini menanti apakah daftar pihak yang akan diperiksa Kejagung akan semakin bertambah, termasuk para pejabat aktif yang pernah berada dalam lingkaran pengambilan keputusan di Badan Gizi Nasional

RUU Polri Usulkan Batas Usia Pensiun Kapolri hingga 63 Tahun, Pemerintah Ajukan Skema Berbeda

JAKARTA – Draf Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) yang tengah dibahas DPR RI memuat usulan perubahan ketentuan batas usia pensiun anggota Polri, termasuk bagi perwira tinggi bintang empat atau Kapolri.

Berdasarkan draf RUU Polri yang dipublikasikan melalui laman Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI, ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 30 yang mengatur batas usia pensiun anggota Polri berdasarkan jenjang kepangkatan.

Dalam draf tersebut disebutkan bahwa perwira tinggi bintang empat memiliki batas usia pensiun 60 tahun dan dapat diperpanjang hingga usia 63 tahun sesuai kebutuhan Presiden.

Ketentuan itu berbunyi: “Perwira tinggi bintang 4 yaitu 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang sampai 63 (enam puluh tiga) tahun sesuai kebutuhan Presiden.”

Sementara itu, untuk anggota Polri dengan pangkat tamtama, bintara, perwira hingga Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), serta perwira tinggi bintang satu, dua, dan tiga, batas usia pensiun diusulkan tetap 60 tahun.

Namun demikian, pemerintah melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri menyampaikan usulan norma yang berbeda. Dalam DIM Nomor 56, 57, dan 58, pemerintah mengusulkan batas usia pensiun tamtama dan bintara paling tinggi 59 tahun.

Adapun bagi perwira pertama, perwira menengah, hingga perwira tinggi, pemerintah mengusulkan batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun.

Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, pemerintah mengusulkan usia pensiun paling tinggi 60 tahun dengan kemungkinan perpanjangan masa dinas paling lama satu tahun berdasarkan kebutuhan organisasi yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Usulan tersebut berbeda dengan draf yang beredar di DPR, yang membuka peluang perpanjangan masa dinas hingga tiga tahun setelah memasuki usia 60 tahun.

Meski menjadi salah satu materi yang mendapat perhatian publik, pembahasan terkait batas usia pensiun anggota Polri belum dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri antara DPR RI dan pemerintah.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyampaikan bahwa pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri akan dilanjutkan pada Senin, 8 Juni 2026, bersama Komisi III DPR RI.

Menurut Edward, pemerintah telah menyerahkan sebanyak 112 DIM dalam pembahasan revisi UU Polri. Namun demikian, pemerintah belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait sejumlah DIM yang memuat substansi baru, termasuk mengenai usulan perubahan batas usia pensiun anggota Polri.

Dengan masih berlangsungnya proses pembahasan di tingkat Panja, ketentuan mengenai usia pensiun anggota Polri, termasuk perpanjangan masa dinas bagi perwira tinggi bintang empat, masih berpotensi mengalami perubahan sebelum disepakati menjadi norma dalam revisi UU Polri.

OTT KPK di Imigrasi Jakarta Barat Seret Wamen Imipas

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam proses pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Kanim Jakbar), Rabu (3/6/2026).

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK mengamankan sedikitnya 17 orang yang terdiri dari pejabat penyelenggara negara, aparatur sipil negara (ASN), dan pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa sejumlah pejabat strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi turut diamankan dalam kegiatan tangkap tangan tersebut.

Salah satu pejabat yang diamankan adalah Saffar Godam selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025. Selain itu, penyidik juga mengamankan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.

“Benar, Plt Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 turut diamankan dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan ini,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurut KPK, para pihak yang diamankan berasal dari beberapa wilayah berbeda. Dua orang pihak swasta diamankan di Bali, seorang pejabat pemerintah diamankan di Jawa Barat, sementara pihak lainnya diamankan di Jakarta dan wilayah sekitarnya.

Dugaan Transaksi Suap Pengurusan KITAS dan KITAP

Berdasarkan informasi awal yang disampaikan KPK, perkara yang sedang diusut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses penerbitan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing yang hendak tinggal di Indonesia.

Objek layanan yang diduga menjadi sarana terjadinya praktik korupsi tersebut antara lain pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), yang merupakan dokumen resmi keimigrasian bagi warga negara asing.

Meski demikian, hingga saat ini KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, nilai transaksi yang diduga terjadi, maupun peran masing-masing pihak yang diamankan. Seluruh pihak masih menjalani pemeriksaan intensif dalam tahap klarifikasi dan pendalaman fakta hukum.

Dalam rangkaian OTT tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki. Barang bukti tersebut berupa kendaraan bermotor, uang tunai dalam mata uang asing dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD), serta logam mulia.

Keberadaan barang bukti tersebut akan didalami lebih lanjut guna mengidentifikasi keterkaitannya dengan dugaan aliran dana maupun praktik gratifikasi yang tengah diselidiki penyidik.

Nama Wamen Imipas Muncul dalam Pengembangan Perkara

Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga mengonfirmasi adanya pemeriksaan terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.

Sebelumnya, penyidik dikabarkan tengah berupaya menghubungi dan meminta keterangan dari Silmy Karim dalam rangkaian operasi tangkap tangan tersebut. KPK menegaskan bahwa seluruh pihak yang dibutuhkan keterangannya diharapkan bersikap kooperatif guna memperlancar proses penegakan hukum.

Pada Rabu malam, Silmy Karim mendatangi Gedung Merah Putih KPK dan selanjutnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

KPK menyatakan kedatangan Silmy merupakan bentuk pemenuhan panggilan dan kerja sama dengan aparat penegak hukum. Namun hingga berita ini diterbitkan, lembaga antirasuah tersebut belum menjelaskan status hukum Silmy Karim maupun relevansi keterangannya dalam perkara yang sedang diusut.

Selain melakukan pemeriksaan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan pada sebuah rumah yang diketahui berkaitan dengan Silmy Karim di wilayah Jakarta Selatan. Hasil penggeledahan dan barang-barang yang diamankan masih dalam proses inventarisasi penyidik.

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Terpisah, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada KPK.

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyampaikan dukungan terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK. Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi merupakan bagian dari agenda pembenahan internal dan penguatan integritas di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 19 jo. Pasal 18 KUHAP dan Undang-Undang KPK, penyidik memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan sebelum diumumkan secara resmi kepada publik.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut sektor pelayanan keimigrasian yang memiliki peran strategis dalam pengawasan lalu lintas orang asing di Indonesia. Publik kini menunggu hasil gelar perkara KPK untuk mengetahui apakah dugaan suap tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan penetapan tersangka baru maupun pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Kejagung Langsung Tetapkan Kepala BGN Dadan Cs Sebagai Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua wakilnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 pada Rabu (3/6/2026).

Kedua pejabat teras BGN lainnya yang turut menyandang status tersangka adalah Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sanjaya, serta Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung.

Pantauan di lokasi, ketiga tersangka keluar dari Gedung Bundar Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol. Ketiganya langsung digiring menuju mobil tahanan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Dua Alat Bukti Cukup

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

“Tim penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai 2026,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta.

Kronologi Penangkapan: Satu Tersangka Sempat Buron

Proses penegakan hukum dimulai melalui operasi penjemputan paksa yang digelar penyidik sejak dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

Dalam proses tersebut, tersangka Sony Sanjaya sempat tidak berada di kediamannya, sehingga penyidik melakukan pengejaran. Sony terdeteksi berada di wilayah Jawa Barat dan diduga kuat mencoba menghindari petugas. Kendati demikian, seluruh tersangka akhirnya berhasil diamankan secara simultan hingga pukul 10.00 WIB.

Modus Operandi: Manipulasi Verifikasi Portal Mitra BGN

Terkait konstruksi perkara, Kejagung mengungkap adanya dugaan praktik transaksional atau “jual beli” titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berfungsi sebagai dapur utama MBG.

Syarief menjelaskan, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan meloloskan sejumlah yayasan yang secara regulasi tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG. Penyidik menemukan adanya intervensi langsung dari para petinggi BGN dalam sistem digitalisasi kemitraan.

  • Intervensi Sistem: Dilakukan pengaturan dan manipulasi proses verifikasi pada portal mitra BGN berdasarkan atensi khusus dari para tersangka.
  • Afiliasi Kuat: Yayasan yang diloloskan diketahui memiliki kedekatan silsilah atau afiliasi bisnis yang dimiliki oleh tersangka DH, SS, dan LP.
  • Aliran Dana: Dari manipulasi proyek ini, yayasan-yayasan terafiliasi tersebut diduga meraup keuntungan atau insentif ilegal mencapai miliaran rupiah per hari.

Hingga saat ini, Kejagung bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau BPKP masih melakukan penghitungan progresif terkait total kerugian keuangan negara. Namun, korps adhyaksa memastikan nominal kerugian ditaksir masuk dalam skala besar.

Kasus ini memicu ironi mendalam. Pasalnya, tersangka Sony Sanjaya sebelumnya sempat mengeluarkan pernyataan publik yang memperingatkan masyarakat agar waspada terhadap maraknya praktik penipuan jual beli titik dapur SPPG di daerah. Saat ini, ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang Tipikor Chromebook: Nilai Dakwaan Premis Asumtif, Nadiem Makarim Tuntut Vonis Bebas Murni (Vrijspraak)

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, membacakan nota pembelaan (pleidoi) pribadi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (02/06/2026), terdakwa secara tegas menyatakan tidak bersalah dan memohon putusan bebas murni (vrijspraak).

Dalam dalil pembelaannya, Nadiem mengurai landasan sosiologis dan ekonomis terkait kebijakan standardisasi sistem operasi di kementeriannya. Ia berargumen bahwa adopsi Chrome OS yang bersifat gratis justru merupakan bentuk mitigasi pemborosan anggaran yang berhasil menghemat keuangan negara setidaknya Rp 3,9 triliun. Angka efisiensi tersebut diklaim jauh melampaui nilai kerugian negara yang dihitung oleh penyidik.

“Majelis Hakim yang terhormat, kebijakan Kementerian untuk memilih Chrome OS yang gratis secara mutlak telah menghemat pengeluaran negara Indonesia setidak-tidaknya Rp 3,9 triliun. Angka yang jauh di atas dugaan kerugian negara,” urai Nadiem saat membacakan berkas pembelaannya di muka sidang.

Bantahan Unsur Materiel Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor

Memasuki pemenuhan unsur-unsur tindak pidana, Nadiem menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi kualifikasi hukum materiel. Menurutnya, tidak ada satu pun alat bukti di persidangan yang secara sah dan meyakinkan membuktikan adanya pemenuhan unsur melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, ataupun unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, dan suatu korporasi (pembuktian unsur materiil Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor).

Nadiem menilai, polemik dalam pengadaan barang dan jasa ini murni berada pada ranah hukum administrasi negara (maladministrasi), bukan merupakan peristiwa pidana (pactum sceleris). Menurutnya, perkara ini dipaksakan naik ke tahap penuntutan akibat adanya kekeliruan investigasi (error in investigatio) oleh aparat penegak hukum.

“Dengan segala hormat, dalam kasus ini tidak ada satu pun dari unsur ini yang terbukti. Saya berharap Majelis Hakim dapat melihat bahwa ini bukan kasus di mana ada kesalahan administratif yang saya sadari. Tidak ada kerugian yang disebabkan oleh kelalaian. Kasus ini murni kekeliruan investigasi,” tegasnya.

Terdakwa juga melakukan klarifikasi yuridis (rechtsheft) terkait tuduhan konflik kepentingan (conflict of interest) berupa investasi Google di Gojek yang dikaitkan dengan pengadaan Chromebook. Nadiem menegaskan secara de jure dan de facto tidak memiliki hubungan kausalitas (causaliteit). Ia mengklaim tidak pernah menandatangani dokumen keputusan formal ataupun surat penetapan pemenang proyek, mengingat kewenangan atributif dan delegatif sepenuhnya berada pada level tim teknis kementerian selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Adapun komunikasi dengan mantan tenaga konsultan, Ibrahim Arief alias Ibam, dinilai JPU secara bias. Nadiem berdalih frasa “Go ahead” merupakan instruksi biasa untuk mengkaji opsi alternatif sistem operasi lain, seperti Windows. Lebih lanjut, tindakan hukumnya melepaskan hak suara saham di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) di masa lalu adalah wujud itikad baik (bona fides) untuk mencegah benturan kepentingan, yang kini justru mengalami peyorasi makna oleh penegak hukum.

Menolak Konstruksi Hukum White Collar Crime Jaksa

Nadiem juga mengkritisi replikasi teori hukum yang diadopsi jaksa mengenai kejahatan kerah putih (white collar crime). Ia menganggap konstruksi hukum yang dibangun penuntut umum bersifat asumtif, spekulatif, dan tidak didasarkan pada pemenuhan dua alat bukti yang sah sebagaimana dipersyaratkan Pasal 184 KUHAP.

“Karena tidak ada bukti konkret keuntungan pribadi, saya sangat sedih dengan narasi baru yang disebarkan, yaitu ‘white collar crime’. Saya dituduh terlalu cerdas untuk korupsi yang kelihatan di permukaan. Karena Jaksa sudah menyerah berargumentasi dengan bukti, yang tersisa hanya narasi kecurigaan,” tuturnya di sela-sela persidangan.

Atas dasar nihilnya mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan pidana), penasihat hukum dan terdakwa meminta Majelis Hakim menolak seluruh tuntutan JPU. Ia juga membandingkan preseden hukum dan penerapan asas keadilan pada kasus hukum yang menjerat mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong serta eks Dirut ASDP Ira Puspadewi.

“Harapan saya hanya satu dari keputusan Majelis, yaitu bebas murni. Tidak ada opsi lain,” cetus Nadiem.

Tuntutan Keperdataan dan Pidana Badan oleh JPU

Perkara ini sebelumnya mencapai tensi yuridis tinggi setelah JPU pada kejaksaan membacakan amar tuntutan (requisitoir) pada Rabu (13/05/2026). Jaksa Roy Riady menilai perbuatan Nadiem telah memenuhi seluruh unsur delik korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam hukum positif.

“Menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ujar jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain pidana penjara hampir dua dekade, JPU juga menerapkan sanksi kumulatif berupa denda senilai Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Tak hanya itu, instrumen hukum pemulihan kerugian keuangan negara juga diterapkan melalui tuntutan pembayaran uang pengganti (schadeloosstelling) dengan nilai fantastis, yakni total Rp 5.681.066.728.758 (Rp 5,6 triliun). Angka tersebut mencakup nominal Rp 809.596.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758.

Sesuai ketentuan Pasal 18 UU Tipikor, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya. Dalam hal aset terdakwa tidak mencukupi, maka akan dikompensasikan dengan pidana penjara pengganti (subsider) selama 9 tahun.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Nadiem melanggar dakwaan primer Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali dengan agenda tanggapan jaksa (replik) atas pleidoi terdakwa.

Tragis! Suami di Konawe Selatan Aniaya Istri hingga Tewas, Sempat Mandikan dan Sisir Rambut Korban karena Berharap Hidup Kembali

SULAWESI SELATAN – Peristiwa tragis yang diduga dipicu oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menggemparkan warga Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Seorang pria berinisial IS (28) tega menganiaya istrinya hingga meninggal dunia di dalam rumah mereka.

Ironisnya, setelah menyadari sang istri telah meninggal dunia, pelaku justru sempat membersihkan tubuh korban, menyisir rambutnya, hingga memeluk jenazah dengan harapan korban dapat hidup kembali.

Kasus yang kini ditangani aparat kepolisian tersebut terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026, di salah satu perumahan di Kelurahan Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Konawe Selatan.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan pelaku, IS sempat tidak percaya istrinya telah meninggal dunia setelah penganiayaan yang dilakukannya.

“Pelaku mengaku sempat tidak percaya bahwa istrinya telah meninggal dunia dan terus berupaya membangunkan tubuh korban yang sudah tidak bergerak,” ujar Welliwanto kepada wartawan, Senin (1/6/2026).

Menurutnya, setelah menyadari korban benar-benar telah meninggal dunia, pelaku dilanda kepanikan dan penyesalan. Dalam kondisi tersebut, IS kemudian membersihkan tubuh korban menggunakan air, mengganti pakaian yang dikenakan korban, lalu membungkusnya dengan kain sarung.

“Pelaku juga menyisir rambut korban dan memeluk tubuh istrinya dengan harapan korban dapat hidup kembali,” tambahnya.

Peristiwa memilukan tersebut akhirnya terungkap setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan bergerak mengamankan pelaku.

Tim gabungan yang terdiri dari URC Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari, Unit Kam Sat Intelkam Polresta Kendari, Intelmob Polda Sultra, serta personel Polsek Ranomeeto berhasil menangkap IS pada Minggu, 31 Mei 2026.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan di lokasi kejadian, yakni rumah tempat terjadinya dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Saat ini, IS telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif dan kronologi lengkap peristiwa yang berujung pada kematian korban tersebut.

dan

Kuasa Hukum Angkat Bicara: Isu Transaksi Narkoba Klien Kami di Lapas Adalah Fitnah Keji


MEDAN, SUMATERA UTARA — Tim penasihat hukum dari warga binaan yang dituding melakukan transaksi narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan akhirnya angkat bicara. Mereka membantah keras seluruh tuduhan yang dilayangkan oleh sekelompok orang yang dinilai sengaja ingin merusak reputasi dan memojokkan kliennya. Tuduhan tersebut dinilai sebagai bentuk fitnah keji yang tidak didasari oleh bukti hukum yang sah, melainkan murni gerakan pembunuhan karakter (character assassination).

Dalam keterangannya, Kuasa Hukum menegaskan bahwa kliennya saat ini fokus menjalani masa hukuman dengan berkelakuan baik dan mengikuti seluruh program pembinaan di Lapas. Tudingan bahwa kliennya mengendalikan atau bertransaksi narkoba dari dalam sel dianggap sangat tidak masuk akal mengingat ketatnya sistem pengawasan yang diterapkan oleh petugas pemasyarakatan di dalam institusi tersebut.

“Klien kami sama sekali tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan oleh sekelompok orang tersebut. Ini adalah fitnah yang sangat kejam dan terstruktur. Kami menantang pihak-pihak yang menyebarkan isu tersebut untuk menunjukkan satu saja bukti otentik, apakah ada barang bukti yang disita petugas? Apakah ada laporan polisi resmi? Jika tidak ada, maka ini murni pencemaran nama baik,” tegas Kuasa Hukum.

Tim hukum juga mengapresiasi langkah responsif dari pihak Lapas yang langsung melakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal untuk membuktikan bahwa isu tersebut hoaks. Berdasarkan hasil pemeriksaan resmi dari internal Lapas, kliennya dinyatakan bersih dan tidak terlibat dalam jaringan narkotika apa pun seperti yang sempat dituduhkan secara liar di media sosial dan beberapa kalangan masyarakat.

Melihat dampak psikologis dan kerugian nama baik yang dialami oleh klien serta keluarganya, tim kuasa hukum mengaku tidak akan tinggal diam. Mereka saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti digital dan identitas sekelompok orang yang menjadi aktor intelektual di balik penyebaran isu bohong ini untuk segera dilaporkan ke aparat penegak hukum.

“Kami mengingatkan kepada siapa saja untuk menghormati asas praduga tak bersalah. Menyebarkan tuduhan tanpa bukti di ruang publik memiliki konsekuensi hukum yang berat. Kami sedang mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum pidana, termasuk menggunakan Undang-Undang ITE, terhadap oknum-oknum yang sengaja memproduksi dan menyebarkan hoaks ini,” pungkasnya.

Gegara Aroma Rendang Seorang Napi Melarikan Diri

PEKANBARU – Seorang narapidana yang sempat kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru akhirnya kembali ditangkap setelah tiga hari buron.

Uniknya, pelarian pria tersebut disebut berakhir karena aroma rendang daging kurban yang dimasak warga di kawasan Rumbai, Pekanbaru.

Narapidana bernama Nasriyatno alias Cili bin Rakiman (35) itu diketahui melarikan diri dari Rutan Pekanbaru pada Minggu (24/5/2026) menjelang waktu Maghrib. Ia merupakan warga binaan dalam kasus pencurian dengan pemberatan.

Pelariannya berakhir pada Rabu (27/5/2026) setelah warga bersama petugas berhasil mengamankannya di sekitar lokasi pemotongan hewan kurban dekat area musala di kawasan Rumbai.

Informasi penangkapan tersebut viral di media sosial. Dalam video yang beredar, Nasriyatno tampak digiring warga dan petugas menuju kendaraan untuk dibawa kembali ke tahanan.

Berdasarkan informasi yang beredar di lokasi, Nasriyatno diduga keluar dari persembunyiannya karena lapar setelah mencium aroma masakan rendang yang tengah dimasak warga dari daging kurban.
Saat itu, masyarakat setempat memang sedang menggelar kegiatan memasak dan makan bersama usai pemotongan hewan kurban. Aroma masakan disebut tercium hingga area tempat persembunyian napi tersebut.

“Menurut saksi di lokasi, tahanan tersebut keluar karena lapar. Kebetulan di dekat lokasi sedang masak rendang kurban,” demikian narasi yang beredar di media sosial.

Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, Erwin Siregar, membenarkan bahwa narapidana yang sempat melarikan diri itu telah kembali diamankan petugas.
“Sudah tertangkap kembali,” ujar Erwin saat dikonfirmasi.

Meski demikian, pihak rutan belum menjelaskan secara rinci kronologi penangkapan maupun proses pelarian Nasriyatno. Saat ini, pemeriksaan internal terhadap warga binaan tersebut masih berlangsung.

TUDUHAN BLOK VIP & HP BEBAS DI LAPAS MEDAN TERNYATA HOAKS, PETUGAS TEMUKAN GAMBAR REKAYASA AI SAAT SIDAK

MEDAN — Tuduhan miring mengenai adanya fasilitas mewah layaknya Very Important Person (VIP) serta kebebasan menggunakan handphone (HP) bagi narapidana di Blok Rehabilitasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan, resmi dinyatakan sebagai informasi bohong atau hoaks. Kepastian ini diperoleh setelah jajaran pengamanan melakukan investigasi dan inspeksi mendadak (sidak) menyeluruh di lokasi yang dituduhkan.

Pihak Lapas Kelas I Medan mengonfirmasi bahwa narasi yang disebarkan oleh media online darknews.id pada Senin, 25 Mei 2026, murni merupakan penggiringan opini tanpa fakta hukum. Faktanya, media tersebut sengaja menggunakan gambar visual hasil rekayasa teknologi artificial intelligence (AI) untuk memanipulasi kondisi Gedung Rehabilitasi (Gedung Sentosa) demi memicu kegaduhan publik.

“Kami pastikan gambar yang beredar itu bukan foto lapangan, melainkan rekayasa AI. Visual palsu tersebut jelas merugikan institusi dan sengaja dirancang untuk menyesatkan persepsi masyarakat,” tegas pihak manajemen Lapas Kelas I Medan dalam rilis resminya, Selasa (26/5/2026).

Merespons cepat isu yang beredar, Kepala KPLP bersama Kepala Bidang Kamtib langsung memimpin operasi sidak berskala besar dengan menyisir setiap kamar hunian di Gedung Sentosa. Hasilnya, petugas sama sekali tidak menemukan adanya fasilitas eksklusif, barang terlarang, ataupun aktivitas warga binaan yang memegang ponsel secara bebas.

Manajemen menjelaskan, Gedung Sentosa yang berketinggian dua lantai di sisi kiri depan lapas tersebut sebenarnya adalah blok Pengamanan Khusus (PAMSUS). Warga binaan yang ditempatkan di sana justru berada di bawah pengawasan super ketat petugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pemasyarakatan, bukan untuk mendapatkan keistimewaan.

Pihak Lapas juga mematahkan klaim mengenai keterlibatan dua warga binaan bernama Rahmat dan Edi Ginting. Berdasarkan validasi data base registrasi administrasi dan pengecekan fisik langsung di lapangan, kedua nama tersebut dipastikan bersih dan tidak pernah menghuni blok rehabilitasi tersebut.

Pasca-kejadian ini, Lapas Kelas I Medan menyatakan langsung memperketat sistem pengawasan internal. Langkah deteksi dini melalui razia kamar secara acak, kontrol blok berlapis, hingga monitoring ketat terhadap kinerja petugas pengamanan kini digencarkan secara berkelanjutan untuk menutup rapat celah pelanggaran hukum di dalam lapas.

Menyikapi viralnya pemberitaan sepihak tersebut, Lapas Kelas I Medan mendesak seluruh pengelola media siber untuk kembali ke koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Setiap media diwajibkan melakukan cek dan ricek serta mengedepankan prinsip keberimbangan (cover both sides) sebelum menyiarkan produk berita ke ruang publik.